Legalitas Yayasan

Legalitas Yayasan Daksa Gantari Indonesia

  1. Akte Notaris:
    • Nama Notaris: Bayu Pratama, S.H., M.Kn.
    • Nomor Akte: No. 250
    • Tanggal: 23 Agustus 2022
    • Akte ini merupakan dokumen pendirian resmi yang menegaskan keberadaan Yayasan Daksa Gantari Indonesia sebagai entitas hukum yang sah.
  2. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menkumham):
    • Nomor SK: AHU-0017644.AH.01.04.Tahun 2022
    • Surat keputusan ini mengesahkan Yayasan Daksa Gantari Indonesia sebagai badan hukum yang terdaftar dan diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU):
    • Nomor SKDU: 470/667-VIII/DS-2022
    • Dokumen ini menyatakan bahwa Yayasan Daksa Gantari Indonesia memiliki alamat resmi yang tercatat dan valid untuk kegiatan operasional yayasan di wilayah hukum yang bersangkutan.

Dokumen-dokumen legal ini memastikan bahwa Yayasan Daksa Gantari Indonesia beroperasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta memiliki legalitas yang sah dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, dan keagamaan.

Alamat : Kp Panyairan RT.001 RW.009 Desa Pamulihan Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut

Yayasan Daksa Gantari Indonesia adalah lembaga sosial yang bergerak di bidang pendidikan, kemanusiaan, dan keagamaan. Dengan moto “Ikhlas Berkhidmat, Manfaat untuk Umat”, yayasan ini berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program santunan yatim dan dhuafa, pendidikan bagi santri, layanan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi.

Post Terbaru

www.yastaqim.or.id © copyright 2023